1. Lupa melaksanakan yang fardhu.
Jika yang dilupakan itu fardhu, maka tidah cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedangkan jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa).
2. Lupa melaksanakan sunah ab'adh.
Jika yang dilupakan itu sunah ab'adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi.
3. Lupa melaksanakan sunah hai'at.
Jika yang terlupakan itu sunah hai'at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.
Lafazh sujud sahwi :
Artinya :
Sujud wahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka'at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.
0 komentar:
Posting Komentar